Jenis asuransi

Jenis Asuransi

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).

Misalnya:

  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau harta di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan atau sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Secara garis besar bidang asuransi terdiri dari 3 (tiga) golongan, yakni:

1. ASURANSI UMUM

Yang terdiri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuniary), Tanggung Jawab Hukum (Liability), dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

2. ASURANSI JIWA
produk asuransi jiwa

Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

3. ASURANSI SOSIAL

Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan bertujuan tidak mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.

Perbedaan antara produk asuransi Jiwa dan asuransi umum

Pada produk Asuransi Jiwa terdapat unsur perlindungan (proteksi) dan unsur tabungan, sedangkan pada Asuransi Umum hanya terdapat unsur proteksi saja.

Pembayaran klaim atas ganti kerugian atau santunan dari Asuransi Jiwa sudah ditentukan pada saat permulaan perjanjian, sedangkan pada Asuransi Umum ditentukan pada saat kerugian terjadi.